Pelanggaran Etika Bisnis
ETIKA BISNIS
ANALISIS SEKTOR LAPANGAN KERJA
(JASA) BERKAITAN DENGAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS
(STUDI KASUS PADA PT. ADAM AIR)
KELOMPOK 5 :
DITA OKTARINA (13214208)
DEVIYANTI DEMIRHA (12214855)
FABIAN IVANO (13214712)
FANNY RAHMAWATI (13214923)
3EA23
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta
karunia-Nya terutama nikmat kesempatan dan sehat sehingga penulis dapat
menyelesaikan tugas mata kuliah Etika Bisnis yang berjudul “ANALISIS SEKTOR
LAPANGAN KERJA (JASA) BERKAITAN DENGAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS (STUDI KASUS
PADA PT. ADAM AIR)”.
Makalah ini merupakan tugas mata kuliah Etika Bisnis di program
studi Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis
mengucapkan terima kasih kepada Ibu Widyatmini selaku dosen pembimbing mata
kuliah Etika Bisnis dan kepada segenap rekan-rekan yang telah memberikan
bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa
banyak terdapat kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan manfaat
positif bagi kita semua.
Depok, 5 Juni 2017
Penyusun
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Beberapa tahun silam
ini cukup banyak kasus-kasus pelanggaran etika yang berakibat pada hancurnya
sebuah perusahaan. Salah satu contohnya adalah PT Adam Air, di minggu kedua
Maret 2008, Adam Air merupakan salah satu dari beberapa maskapai
penerbangan melakukan delay terhadap pesawatnya. Tanpa adanya
pemberitahuan terlebih dahulu, hal ini membuat penumpang marah. Lebih parahnya
lagi lima jam kemudian pesawat yang di delay sebelumnya dinyatakan mengalami gangguan
teknis tersebut dipakai untuk menerbangkan para penumpang, maka semakin
menjadi-jadi kemarahan para penumpang.
Hal tersebut
menjadi sorotan media karena Airlines tersebut mengenyampingkan faktor
keselamatan. Beberapa hari kemudian terjadi kecelakaan pesawat Adam Air ketika
pesawat take off di Batam.
Roda depan pesawat patah dan keluar jalur landasan. Walaupun tidak ada korban
jiwa hal tersebut meresahkan para penumpang yang memakai jasa Adam Air.
Top Brand 2008 Low
cost carrier and connection yang
pernah didapatkan oleh maskapai tersebut kini tinggal kenangan. Harga murah
dengan mengorbankan perawatan pesawat, kelayakan pilot dan tidak terbukanya
keuangan menjadi salah satu faktor bangkrutnya PT Adam Air. Bahkan isu korupsi
kian gencar terdengar dikalangan atas dan direksinya.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimanakah
analisis hubungan antara etika bisnis dan permasalahan PT. Adam Air?
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Definisi
Etika Bisnis
Pengertian
etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau
kebiasaan.hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup
yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan
diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi
lainnya.
Menurut
Magnis Suseno (1987) etika adalah sebuah ilmu dan bukan ajaran, yang menurutnya
adalah etika dalam pengertian kedua. Sebagai ilmu yang terutama menitikberatkan
refleksi kritis dan rasional, etika dalam kedua ini mempersoalkan apakah nilai
dan norma moral tertentu harus dilaksanakan dalam situasi konkret tertentu yang
dihadapi seseorang.
Dalam
bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara
otonomdan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk
bertindak secara bebas, tetapi dapat dipertanggungjawabkan. Bebas dan tanggung
jawab adalah unsur pokok dari otonomi moral yang merupakan salah satu prinsip
utama moralitas.
Menurut
Velasquez (2005) etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral
yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis.
Menurut
Agus Arijanto (2011) etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat
dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis.
Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh
yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan
perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya.
2.2 Sasaran
dan Lingkup Etika Bisnis
Setelah
melihat penting dan relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjau lebih
lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan
lingkup pokok etika bisnis, yaitu:
1.
Etika bisnis sebagai
etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait
dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis yang
pertama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan
bisnisnya secara baik dan etis. Karena lingkup etika bisnis yang pertama ini
lebih sering ditujukan kepada para manajer dan pelaku bisnis, dan lebih sering
berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis.
2.
Etika bisnis untuk
menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat
luas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan
mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapa pun juga. Pada
tingkat inietika bisnis berfungsi untuk menggungah masyarakat untuk bertindak
menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak
dan kepentingan masyarakat tersebut.
3.
Etika bisnis juga
berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu
praktek bisnis dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu
barangkali lebih tepat disebut sebagai etika ekonomi.
2.3 Manfaat
Etika Bisnis Bagi Perusahaan
a. Dapat
meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan
sebagai corporate culture. Dengan adanya etika bisnis, secara intern semua
karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mengambil
kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
b. Dapat
membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan
komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi
lingkungan hidup).
c. Menjelaskan
bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
d. Menyediakan
bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri
sendiri (self regulation).
e. Bagi
perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya
kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka
dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut.
f. Dapat
meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan
g. Membangun
corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga
kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company).
2.4 Prinsip-prinsip
Etika Bisnis
Pada
dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses
bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam
lingkungan tersebut.
Sonny
Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
1. Prinsip
otonomi ; yaitu sikap kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan
2. Prinsip
kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara
jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak
didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa
dengan mutu dan harga sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern
dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip
keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat
dipertanggungjawabkan.
4. Prinsip
saling menguntungkan (Mutual benefit principle) ; menuntut agar bisnis
dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5. Prinsip
integritas moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri
pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap
menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
2.5 Pelanggaran
dalam Etika Bisnis
Pelanggaran
etika bisnis bisa terjadi pada setiap pelaku bisnis atau perusahaan. Dengan
alasan menghasilkan keuntungan yang maksimal dan produk yang ditawarkan dapat
diterima oleh masyarakat, pelaku bisnis kerap menghalalkan segala cara. Pelaku
bisnis dan perusahaan menengah kebawah yang dirugikan dalam pelanggaran etika
bisnis tersebut karena kurangnya kemampuan yng mereka miliki. Bisnis yang baik
bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain
bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
2.6
Faktor penyebab perusahaan atau produsen melakukan pelanggaran
a) Mengejar
keuntungan dan kepentingan pribadi (Personal Gain and Selfish Interest)
Adanya
sikap serakah. Dimana para pekerja ini akan menempatkan kepentingannya untuk
memperoleh kekayaan melebihi kepentingan lainnya meski pun dalam melakukan
akumulasi kekayaan tersebut dia merugikan pekerja lainnya, perusahaan, dan
masyarakat.
b) Tekanan
Persaingan terhadap Laba Perusahaan (Competitive Pressure on profits)
Ketika
perusahaan berada dalam situasi persaingan yang sangat keras, perusahaan sering
kali terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang tidak etis untuk melindungi
tingkat proftabilitas mereka.
c) Pertentangan
antara Nilai-Nilai Perusahaan dengan Perorangan (Business Goals versus Personal
Values)
Masalah
etika dapat pula muncul pada saat perusahaan hendak mencapai tujuan-tujuan
tertentu atau menggunakan metode-metode baru yang tidak dapat diterima oleh
para pekerjanya.
d) Perusahaan
ingin menguasai pangsa pasar.
e) Lemahnya
kedudukan lembaga yang melindungi konsumen
Lembaga
perlindungan konsumen kurang mengawasi para pengusaha atau produsen sehingga
pelanggaran sangat mungkin terus terjadi.
f) Rendahnya
tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi masyarakat mengenai bahan dan
material berbahaya.
g) Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika
bisnis
Dengan
bertujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya perusahaan atau produsen terkadang
tidak memahami betul prinsip etika bisnis yang harus diterapkan dengan benar
sehingga pelanggaran dapat terjadi.
2.7
Cara mengatasi pelanggaran etika bisnis
ü Adanya
pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang terkait terhadap
perusahaan.
ü Pemerintah
dan lembaga yang terkait berperan aktif dalam mensosialisasikan informasi
terhadap masyarakat awam.
ü Perusahaan
atau pelaku bisnis hendaknya benar-benar memahami betul prinsip etika dalam
berbisnis agar tidak merugikan konsumen.
ü Adanya
sanksi atau tidak tegas yang diberikan pemerintah terhadap pelaku bisnis atau
perusahaan yang melakukan pelanggaran etika bisnis.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Profil Perusahaan PT. Adam Air
PT Adam Air didirikan
pada 19 Desember 2003. Dengan jenis usaha adalah jasa penerbangan.
Pemegang saham Adam Air ada tiga perusahaan, tetapi pada realitasnya hanya dua
perusahaan. Keluarga Suherman menguasai sebesar 50%, sedangkan Bhakti Investama
memiliki 50%, melalui anak perusahaannya yaitu, GTS (Global Air Transport)
memiliki 19% dan BSP (Bright Star Perkasa) 31%.
Presiden Direktur PT
Adam Air adalah Adam Aditya Suherman, sedangkan wakil Presiden Direktur PT Adam
Air adalah Gustiono Kustanto (sekaligus menjabat sebagai Direktur Keuangan).
Anggota Direksi lainnya adalah dari keluarga Adam Aditya Suherman.
PT Adam Air sempat
merasakan masa-masa kejayaan sebagai salah satu maskapai ternama di Indonesia
dengan adanya penghargaan yang diraih oleh PT Adam Air. Pada 9 November 2006,
Adam Air menerima penghargaan Award of Merit dalam Category Low Cost Airline of
the Year 2006 dalam acara 3rd Annual Asia Pacific and Middle East Aviation
Outlook Summit di Singapura.
3.2
Masalah-masalah Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT. Adam Air
Masalah-masalah yang
terjadi dalam maskapai penerbangan Adam Air sejak awal tahun 2008 semakin jelas
terlihat oleh masyarakat Indonesia. Banyaknya berita di Televisi yang dimulai
dari adanya berita pada 7 januari 2007 yang menyebutkan bahwa ada 16 pilot
Adam Air yang mengundurkan diri dengan
alasan mereka menilai buruknya standar keamanan dan sistem navigasi di
pesawat-pesawat yang dinilai berkualitas jelek. Berita sebelumnya yang
menjadikan citra perusahaan Adam Air buruk adalah kecelakaan yang terjadi pada
tanggal 1 januari 2007 yaitu pesawat Adam Air Jakarta-Manado yang jatuh di
perairan Majene, Sulawesi Barat yang membawa 96 penumpang dan 6 awak pesawat.
Masalah intern dan ekstern yang dialami Adam Air semakin menjadi dengan
ditandai adanya perselisihan antara para pemegang saham dan manajemen perusahaan
sehingga menyulitkan kondisi perusahan dan akhirnya PT. Bhakti Investama pada
14 Maret 2008 menarik seluruh sahamnya karena merasa Adam Air tidak melakukan
perbaikan tingkat keselamatan serta tiadanya transparansi.
Kegiatan operasional
Adam Air kemudian dihentikan sejak 17 Maret 2008 dan baru akan dilanjutkan jika
ada investor baru yang bersedia menalangi 50 persen saham yang ditarik Bhakti
Investama tersebut. Pada 18 Maret 2008, izin terbang atau Operation
Specification Adam Air dicabut Departemen Perhubungan melalui surat bernomor
AU/1724/DSKU/0862/2008. Isinya menyatakan bahwa Adam Air tidak diizinkan lagi
menerbangkan pesawatnya berlaku efektif mulai pukul 00.00 tanggal 19 Maret
2008. Sedangkan AOC (Aircraft Operator Certificate) nya juga terancam dicabut
apabila dalam 3 bulan mendatang tidak ada perbaikan. Sementara disisi lain
nasib sekitar 3000 karyawan maskapai penerbangan Adam Air terancam di PHK
(Pemutusan Hubungan Kerja).
Nama besar Adam Air kemudian
hanya menjadi sebuah sejarah saat ini. Bahwa pada kenyataannya saat ini setiap
penghargaan dan kejayaan yang pernah diperoleh perusahaan hanyalah kenangan
semata. Adam Air gulung tikar pada tanggal 20 Maret 2008.
Berikut ini adalah
kecelakaan-kecelakaan yang menimpa Adam Air :
1. 11
Februari 2006, Adam Air Penerbangan 782, Boeing 737-300, PK-KKE BH-782,
Jakarta-Makassar, kehilangan arah dan mendarat di Bandara Tambolaka, NTT.
2. 1
Januari 2007, Adam Air Penerbangan 574, PK-KKW DHI-574, Boeing 737-400
Jakarta-Manado via Surabaya yang membawa 96 penumpang dan 6 awak pesawat,
hilang di perairan Majene, Sulawesi Barat.
3. 21
Februari 2007, Adam Air Penerbangan KI 172, PK-KKV, Boeing 737-33A
Jakarta-Surabaya tergelincir di Bandara Juanda, Surabaya. Badan pesawat
melengkung namun semua penumpang selamat.
4. 10
Maret 2008, Adam Air KI-292 Boeing 737-400 jurusan Jakarta-Batam tergelincir di
landasan Bandar Udara Hang Nadim, Batam.
Faktor-faktor yang
menyebabkan bangkrutnya Adam Air yang berkaitan dengan adanya pelanggaran etika
bisnis yang dilakukan oleh perusahaan :
Faktor manusia, mesin,
metode, dan lingkungan. Isu-isu mengenai kurang terampilnya pilot
Adam Air dalam mengemudikan pesawat mengindikasikan adanya proses rekrutmen
yang buruk dan kurangnya pelatihan yang diberikan dari pihak Adam Air. Selain
itu, terdapat kontrak kerja yang tidak jelas antara para pegawai dan pihak
manajemen.
Korupsi pun menjadi
salah satu isu penting dalam bangkrutnya Adam Air. Kasus-kasus korupsi yang
terdapat pada Adam Air diantaranya korupsi BBM, audit yang tidak transparan,
bukti-bukti pembelian suku cadang yang mahal namun tidak berkualitas baik dan
adanya penipuan pada laporan kewajiban pajak.
Faktor usia pesawat
menyumbang resiko yang cukup besar pada terjadinya kecelakaan pesawat.
Mayoritas aircraft di Indonesia memang cukup tua. Hal ini berarti lower
ownership cost. Namun dibutuhkan higher maintenance cost agar
pesawat tetap dapat berfungsi dengan semestinya. Pesawat Adam Air sendiri sudah
berumur 18 tahun saat kecelakaan terjadi dan telah melalui inspeksi seminggu
sebelum kecelakaan. Diduga Adam Air tidak memiliki sistem maintenance yang
baik dan memadai.
Struktur manajemen PT
Adam Air dimana pendirinya Adam Suherman yang menguasai 50% saham dan Wakil
Presdir sekaligus Direktur Keuangan Gustiono Kustanto (juga mewakili PT Bhakti
Investama yang menguasai 50% saham) dan Direksi lainnya yang berasal dari
keluarga Adam Suherman, mencerminkan bahwa kondisi manajemen yang demikian
adalah tidak sesuai dengan prinsip GCG (Good Corporate Governance) yaitu Transparansi.
Manajemen Adam Air tidak saling terbuka, dalam pengambilan keputusan dan
penyampaian informasi sehingga terjadi ketidakharmonisan antara Dewan Komisaris.
Kemandirian, karena dalam struktur manajemen Adam Air tidak ada pemegang
saham mayoritas dan saham minoritas, sehingga hal ini sulit untuk pengambilan
kebijakan dan juga tidak ada pihak yang independent (Komisaris dan Direktur
Independen). Kewajaran, karena manajemen Adam Air hanya mementingkan
pemegang saham tidak mempertimbangkan stakeholder yang lain.
BAB IV
4.1 Kesimpulan
Banyaknya
berita-berita yang hadir dari awal tahun 2007 tentang kecelakaan-kecelakaan
yang trejadi, dan masalah-masalah internal dan eksternal yangdialami oleh pihak
perusahaan terhadap para stakeholder nya menimbulkan citra yang semakin lama
semakin buruk pada PT Adam Air dalam menjalani bisnis jasa dibidang angkutan
penerbangan.
Pelanggarann
etika bisnis yang kerap ditimbulkan oleh PT Adam Air semakin terkuak oleh
masyarakat Indonesia yang berimbas pada hilangnya kepercayaan masyarakat untuktetap
menggunakan transportasi jasa Adam Air ini.
Banyaknya
berita-berita buruk yang timbul membuat saham PT Adam Air bangrut, adanya surat
pelanggaran penerbangan yang diberikan pada perusahaan membuat perusahaan
semakin lama semakin tidak memiliki Income. Yang menimbulkan PT Adam Air
bangrut pada tanggal 20 Maret 2008.
DAFTAR
PUSTAKA
Keraf,
Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta : Kanisius
Arijanto,
Agus. 2011. Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas dalam Memahami Konsep
dan Faktor-faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis. Jakarta :
Grafindo.
Gustina.2008.
Jurnal : Etika Bisnis suatu Kajian Nilai dan Moral dalam Bisnis.
http://bisnis.liputan6.com
Komentar
Posting Komentar