Pelanggaran Etika Bisnis



ETIKA BISNIS
ANALISIS SEKTOR LAPANGAN KERJA (JASA) BERKAITAN DENGAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS
(STUDI KASUS PADA PT. ADAM AIR)


KELOMPOK  5 :
DITA OKTARINA (13214208)
DEVIYANTI DEMIRHA (12214855)
FABIAN IVANO (13214712)
FANNY RAHMAWATI (13214923)
3EA23

JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
                                                                            2017        


                                         
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta karunia-Nya terutama nikmat kesempatan dan sehat sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Etika Bisnis yang berjudul “ANALISIS SEKTOR LAPANGAN KERJA (JASA) BERKAITAN DENGAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS (STUDI KASUS PADA PT. ADAM AIR)”.
Makalah ini merupakan tugas mata kuliah Etika Bisnis di program studi Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Widyatmini selaku dosen pembimbing mata kuliah Etika Bisnis dan kepada segenap rekan-rekan yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
 Penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan manfaat positif bagi kita semua.

                Depok, 5 Juni 2017

    Penyusun





BAB 1
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Beberapa tahun silam ini cukup banyak kasus-kasus pelanggaran etika yang berakibat pada hancurnya sebuah perusahaan. Salah satu contohnya adalah PT Adam Air, di minggu kedua Maret 2008, Adam Air merupakan salah satu dari beberapa maskapai penerbangan  melakukan delay terhadap pesawatnya. Tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, hal ini membuat penumpang marah. Lebih parahnya lagi lima jam kemudian pesawat yang di delay sebelumnya dinyatakan mengalami gangguan teknis tersebut dipakai untuk menerbangkan para penumpang, maka semakin menjadi-jadi kemarahan para penumpang.
Hal tersebut menjadi sorotan media karena Airlines tersebut mengenyampingkan faktor keselamatan. Beberapa hari kemudian terjadi kecelakaan pesawat Adam Air ketika pesawat take off di Batam. Roda depan pesawat patah dan keluar jalur landasan. Walaupun tidak ada korban jiwa hal tersebut meresahkan para penumpang yang memakai jasa Adam Air.
Top Brand 2008 Low cost carrier and connection yang pernah didapatkan oleh maskapai tersebut kini tinggal kenangan. Harga murah dengan mengorbankan perawatan pesawat, kelayakan pilot dan tidak terbukanya keuangan menjadi salah satu faktor bangkrutnya PT Adam Air. Bahkan isu korupsi kian gencar terdengar dikalangan atas dan direksinya.

1.2 Rumusan Masalah
Bagaimanakah analisis hubungan antara etika bisnis dan permasalahan PT. Adam Air?


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1         Definisi Etika Bisnis
Pengertian etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan.hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya.
Menurut Magnis Suseno (1987) etika adalah sebuah ilmu dan bukan ajaran, yang menurutnya adalah etika dalam pengertian kedua. Sebagai ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional, etika dalam kedua ini mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu harus dilaksanakan dalam situasi konkret tertentu yang dihadapi seseorang.
Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonomdan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas, tetapi dapat dipertanggungjawabkan. Bebas dan tanggung jawab adalah unsur pokok dari otonomi moral yang merupakan salah satu prinsip utama moralitas.
Menurut Velasquez (2005) etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku  bisnis.
Menurut Agus Arijanto (2011) etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya.



2.2       Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
Setelah melihat penting dan relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjau lebih lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan lingkup pokok etika bisnis, yaitu:
1.         Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis yang pertama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena lingkup etika bisnis yang pertama ini lebih sering ditujukan kepada para manajer dan pelaku bisnis, dan lebih sering berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis.
2.         Etika bisnis untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapa pun juga. Pada tingkat inietika bisnis berfungsi untuk menggungah masyarakat untuk bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
3.         Etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu barangkali lebih tepat disebut sebagai etika ekonomi.



2.3       Manfaat Etika Bisnis Bagi Perusahaan
a.       Dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Dengan adanya etika bisnis, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mengambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
b.      Dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).

c.       Menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.

d.      Menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation).

e.       Bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut.

f.       Dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan

g.      Membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company).



2.4       Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
1.    Prinsip otonomi ; yaitu sikap kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan
2.    Prinsip kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.    Prinsip keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4.    Prinsip saling menguntungkan (Mutual benefit principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5.    Prinsip integritas moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.


2.5       Pelanggaran dalam Etika Bisnis
Pelanggaran etika bisnis bisa terjadi pada setiap pelaku bisnis atau perusahaan. Dengan alasan menghasilkan keuntungan yang maksimal dan produk yang ditawarkan dapat diterima oleh masyarakat, pelaku bisnis kerap menghalalkan segala cara. Pelaku bisnis dan perusahaan menengah kebawah yang dirugikan dalam pelanggaran etika bisnis tersebut karena kurangnya kemampuan yng mereka miliki. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
2.6       Faktor penyebab perusahaan atau produsen melakukan pelanggaran
a)      Mengejar keuntungan dan kepentingan pribadi (Personal Gain and Selfish Interest)
Adanya sikap serakah. Dimana para pekerja ini akan menempatkan kepentingannya untuk memperoleh kekayaan melebihi kepentingan lainnya meski pun dalam melakukan akumulasi kekayaan tersebut dia merugikan pekerja lainnya, perusahaan, dan masyarakat.
b)      Tekanan Persaingan terhadap Laba Perusahaan (Competitive Pressure on profits)
Ketika perusahaan berada dalam situasi persaingan yang sangat keras, perusahaan sering kali terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang tidak etis untuk melindungi tingkat proftabilitas mereka.
c)      Pertentangan antara Nilai-Nilai Perusahaan dengan Perorangan (Business Goals versus Personal Values)
Masalah etika dapat pula muncul pada saat perusahaan hendak mencapai tujuan-tujuan tertentu atau menggunakan metode-metode baru yang tidak dapat diterima oleh para pekerjanya.
d)     Perusahaan ingin menguasai pangsa pasar.
e)      Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi konsumen
Lembaga perlindungan konsumen kurang mengawasi para pengusaha atau produsen sehingga pelanggaran sangat mungkin terus terjadi.
f)       Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi masyarakat mengenai bahan dan material berbahaya.
g)       Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis
Dengan bertujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya perusahaan atau produsen terkadang tidak memahami betul prinsip etika bisnis yang harus diterapkan dengan benar sehingga pelanggaran dapat terjadi.
2.7       Cara mengatasi pelanggaran etika bisnis
ü  Adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang terkait terhadap perusahaan.
ü  Pemerintah dan lembaga yang terkait berperan aktif dalam mensosialisasikan informasi terhadap masyarakat awam.
ü  Perusahaan atau pelaku bisnis hendaknya benar-benar memahami betul prinsip etika dalam berbisnis agar tidak merugikan konsumen.
ü  Adanya sanksi atau tidak tegas yang diberikan pemerintah terhadap pelaku bisnis atau perusahaan yang melakukan pelanggaran etika bisnis.
     


BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Profil Perusahaan PT. Adam Air
PT Adam Air didirikan pada 19 Desember 2003. Dengan jenis usaha adalah  jasa penerbangan. Pemegang saham Adam Air ada tiga perusahaan, tetapi pada realitasnya hanya dua perusahaan. Keluarga Suherman menguasai sebesar 50%, sedangkan Bhakti Investama memiliki 50%, melalui anak perusahaannya yaitu, GTS (Global Air Transport) memiliki 19% dan BSP (Bright Star Perkasa) 31%.
Presiden Direktur PT Adam Air adalah Adam Aditya Suherman, sedangkan wakil Presiden Direktur PT Adam Air adalah Gustiono Kustanto (sekaligus menjabat sebagai Direktur Keuangan). Anggota Direksi lainnya adalah dari keluarga Adam Aditya Suherman.
PT Adam Air sempat merasakan masa-masa kejayaan sebagai salah satu maskapai ternama di Indonesia dengan adanya penghargaan yang diraih oleh PT Adam Air. Pada 9 November 2006, Adam Air menerima penghargaan Award of Merit dalam Category Low Cost Airline of the Year 2006 dalam acara 3rd Annual Asia Pacific and Middle East Aviation Outlook Summit di Singapura.

3.2 Masalah-masalah Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT. Adam Air
Masalah-masalah yang terjadi dalam maskapai penerbangan Adam Air sejak awal tahun 2008 semakin jelas terlihat oleh masyarakat Indonesia. Banyaknya berita di Televisi yang dimulai dari adanya berita pada 7 januari 2007 yang menyebutkan bahwa ada 16 pilot Adam  Air yang mengundurkan diri dengan alasan mereka menilai buruknya standar keamanan dan sistem navigasi di pesawat-pesawat yang dinilai berkualitas jelek. Berita sebelumnya yang menjadikan citra perusahaan Adam Air buruk adalah kecelakaan yang terjadi pada tanggal 1 januari 2007 yaitu pesawat Adam Air Jakarta-Manado yang jatuh di perairan Majene, Sulawesi Barat yang membawa 96 penumpang dan 6 awak pesawat. Masalah intern dan ekstern yang dialami Adam Air semakin menjadi dengan ditandai adanya perselisihan antara para pemegang saham dan manajemen perusahaan sehingga menyulitkan kondisi perusahan dan akhirnya PT. Bhakti Investama pada 14 Maret 2008 menarik seluruh sahamnya karena merasa Adam Air tidak melakukan perbaikan tingkat keselamatan serta tiadanya transparansi.
Kegiatan operasional Adam Air kemudian dihentikan sejak 17 Maret 2008 dan baru akan dilanjutkan jika ada investor baru yang bersedia menalangi 50 persen saham yang ditarik Bhakti Investama tersebut. Pada 18 Maret 2008, izin terbang atau Operation Specification Adam Air dicabut Departemen Perhubungan melalui surat bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008. Isinya menyatakan bahwa Adam Air tidak diizinkan lagi menerbangkan pesawatnya berlaku efektif mulai pukul 00.00 tanggal 19 Maret 2008. Sedangkan AOC (Aircraft Operator Certificate) nya juga terancam dicabut apabila dalam 3 bulan mendatang tidak ada perbaikan. Sementara disisi lain nasib sekitar 3000 karyawan maskapai penerbangan Adam Air terancam di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Nama besar Adam Air kemudian hanya menjadi sebuah sejarah saat ini. Bahwa pada kenyataannya saat ini setiap penghargaan dan kejayaan yang pernah diperoleh perusahaan hanyalah kenangan semata. Adam Air gulung tikar pada tanggal 20 Maret 2008.
Berikut ini adalah kecelakaan-kecelakaan yang menimpa Adam Air :
1.      11 Februari 2006, Adam Air Penerbangan 782, Boeing 737-300, PK-KKE BH-782, Jakarta-Makassar, kehilangan arah dan mendarat di Bandara Tambolaka, NTT.
2.      1 Januari 2007, Adam Air Penerbangan 574, PK-KKW DHI-574, Boeing 737-400 Jakarta-Manado via Surabaya yang membawa 96 penumpang dan 6 awak pesawat, hilang di perairan Majene, Sulawesi Barat.
3.      21 Februari 2007, Adam Air Penerbangan KI 172, PK-KKV, Boeing 737-33A Jakarta-Surabaya tergelincir di Bandara Juanda, Surabaya. Badan pesawat melengkung namun semua penumpang selamat.
4.      10 Maret 2008, Adam Air KI-292 Boeing 737-400 jurusan Jakarta-Batam tergelincir di landasan Bandar Udara Hang Nadim, Batam.
Faktor-faktor yang menyebabkan bangkrutnya Adam Air yang berkaitan dengan adanya pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan :
Faktor manusia, mesin, metode, dan lingkungan. Isu-isu mengenai kurang terampilnya pilot Adam Air dalam mengemudikan pesawat mengindikasikan adanya proses rekrutmen yang buruk dan kurangnya pelatihan yang diberikan dari pihak Adam Air. Selain itu, terdapat kontrak kerja yang tidak jelas antara para pegawai dan pihak manajemen.
Korupsi pun menjadi salah satu isu penting dalam bangkrutnya Adam Air. Kasus-kasus korupsi yang terdapat pada Adam Air diantaranya korupsi BBM, audit yang tidak transparan, bukti-bukti pembelian suku cadang yang mahal namun tidak berkualitas baik dan adanya penipuan pada laporan kewajiban pajak.
Faktor usia pesawat menyumbang resiko yang cukup besar pada terjadinya kecelakaan pesawat. Mayoritas aircraft di Indonesia memang cukup tua. Hal ini berarti lower ownership cost. Namun dibutuhkan higher maintenance cost agar pesawat tetap dapat berfungsi dengan semestinya. Pesawat Adam Air sendiri sudah berumur 18 tahun saat kecelakaan terjadi dan telah melalui inspeksi seminggu sebelum kecelakaan. Diduga Adam Air tidak memiliki sistem maintenance  yang baik dan memadai.
Struktur manajemen PT Adam Air dimana pendirinya Adam Suherman yang menguasai 50% saham dan Wakil Presdir sekaligus Direktur Keuangan Gustiono Kustanto (juga mewakili PT Bhakti Investama yang menguasai 50% saham) dan Direksi lainnya yang berasal dari keluarga Adam Suherman, mencerminkan bahwa kondisi manajemen yang demikian adalah tidak sesuai dengan prinsip GCG (Good Corporate Governance) yaitu Transparansi. Manajemen Adam Air tidak saling terbuka, dalam pengambilan keputusan dan penyampaian informasi sehingga terjadi ketidakharmonisan antara Dewan Komisaris. Kemandirian, karena dalam struktur manajemen Adam Air tidak ada pemegang saham mayoritas dan saham minoritas, sehingga hal ini sulit untuk pengambilan kebijakan dan juga tidak ada pihak yang independent (Komisaris dan Direktur Independen). Kewajaran, karena manajemen Adam Air hanya mementingkan pemegang saham tidak mempertimbangkan stakeholder yang lain.

            


BAB IV
4.1       Kesimpulan
Banyaknya berita-berita yang hadir dari awal tahun 2007 tentang kecelakaan-kecelakaan yang trejadi, dan masalah-masalah internal dan eksternal yangdialami oleh pihak perusahaan terhadap para stakeholder nya menimbulkan citra yang semakin lama semakin buruk pada PT Adam Air dalam menjalani bisnis jasa dibidang angkutan penerbangan.
Pelanggarann etika bisnis yang kerap ditimbulkan oleh PT Adam Air semakin terkuak oleh masyarakat Indonesia yang berimbas pada hilangnya kepercayaan masyarakat untuktetap menggunakan transportasi jasa Adam Air ini.
Banyaknya berita-berita buruk yang timbul membuat saham PT Adam Air bangrut, adanya surat pelanggaran penerbangan yang diberikan pada perusahaan membuat perusahaan semakin lama semakin tidak memiliki Income. Yang menimbulkan PT Adam Air bangrut pada tanggal 20 Maret 2008.  



DAFTAR PUSTAKA

Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta : Kanisius
Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas dalam Memahami Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis. Jakarta : Grafindo.
Gustina.2008. Jurnal : Etika Bisnis suatu Kajian Nilai dan Moral dalam Bisnis.
http://bisnis.liputan6.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA DAN PERBEDAAN KOPERASI DI INDONESIA DAN NEGARA LAIN.

Sekilas Tentang Koperasi