PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA DAN PERBEDAAN KOPERASI DI INDONESIA DAN NEGARA LAIN.
Nama : Dita Oktarina
Npm :
13214208
Kelas : 3EA23
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi Ekonomi . Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
data Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dapat
terlihat perkembangan koperasi tahun 2010-2015, sebagai berikut :
REKAPITULASI
DATA KOPERASI PER 31 DES 2010-2015
TAHUN
|
JUMLAH
|
AKTIF
|
TIDAK
AKTIF
|
ANGGOTA
|
RAT
(UNIT)
|
2010
|
177.428
|
124.855
|
52.627
|
30.461.121
|
55.818
|
2011
|
188.181
|
133.336
|
54.515
|
30.849.913
|
58.004
|
2012
|
194.295
|
139.321
|
54.974
|
33.869.439
|
65.986
|
2013
|
203.701
|
143.117
|
60.584
|
35.258.126
|
67.672
|
2014
|
209.488
|
147.249
|
62.239
|
36.443.953
|
80.008
|
2015
|
212.135
|
150.223
|
61.912
|
37.783.160
|
58.107
|
PERBEDAAN
KOPERASI DI INDONESIA DAN DI EROPA
Perbedaan
Koperasi di Indonesia dan Eropa
Di
Indonesia
Di
Indonesia koperasi telah dikenal pada saat jaman penjajahan pemerintahan
Belanda, gerakan koperasi itu dimulai pada tanggal 12 Juli 1947. Baru kemudian
setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian
ditulis di dalam UUD 1945.
DR.
H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia,
berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak
kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang
lebih baik. Hanya saja perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang
lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju. Di
Indonesia koperasi juga di atur dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
koperasi bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Di
Eropa (Inggris)
Di
Eropa koperasi telah muncul pada awal abad ke-16. Alasan yang mempengaruhi
sosialisme yaitu :pertama, adanya
kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis dan suatu bentuk
organisasi ekonomi yang berbeda dengan organisasi ekonomi kapitalis.
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal
abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale,
Inggris, pada tahun 1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak
dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan
sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada
asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil
mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan
bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan
anggota dan pengurus Koperasi. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi,
pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi
pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society,
disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah
pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai
55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di
seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari
sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
Perbedaan
yang mendasar:
Koperasi
di Indonesia berkembang bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari
dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar
negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling
membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi
itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja.
Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus
mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat
dan tujuan dari koperasi.
SUMBER
:
Komentar
Posting Komentar