PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA DAN PERBEDAAN KOPERASI DI INDONESIA DAN NEGARA LAIN.



Nama          : Dita Oktarina
Npm           : 13214208
Kelas          : 3EA23

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi Ekonomi . Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan data Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dapat terlihat perkembangan koperasi tahun 2010-2015, sebagai berikut :

REKAPITULASI DATA KOPERASI PER 31 DES 2010-2015
TAHUN
JUMLAH
AKTIF
TIDAK AKTIF
ANGGOTA
RAT (UNIT)
2010
177.428
124.855
52.627
30.461.121
55.818
2011
188.181
133.336
54.515
30.849.913
58.004
2012
194.295
139.321
54.974
33.869.439
65.986
2013
203.701
143.117
60.584
35.258.126
67.672
2014
209.488
147.249
62.239
36.443.953
80.008
2015
212.135
150.223
61.912
37.783.160
58.107


PERBEDAAN KOPERASI DI INDONESIA DAN DI EROPA


Perbedaan Koperasi di Indonesia dan Eropa
Di Indonesia
Di Indonesia koperasi telah dikenal pada saat jaman penjajahan pemerintahan Belanda, gerakan koperasi itu dimulai pada tanggal 12 Juli 1947. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945.
DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Hanya saja perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju. Di Indonesia koperasi juga di atur dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Eropa (Inggris)
Di Eropa koperasi telah muncul pada awal abad ke-16. Alasan yang mempengaruhi sosialisme  yaitu :pertama, adanya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis dan suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan organisasi ekonomi kapitalis. Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.


Perbedaan yang mendasar:
Koperasi di Indonesia berkembang bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.

SUMBER :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelanggaran Etika Bisnis

Sekilas Tentang Koperasi