Sekilas Tentang Koperasi

Depok, 24-09-2016



Nama     : Dita Oktarina
NPM      : 13214208
Kelas      : 3EA23

KOPERASI .

1.    Pengertian tentang koperasi

Ditinjau dalam segi bahasa yaitu bahasa inggris koperasi atau “cooperation” yang artinya adalah usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


2.    Sejarah koperasi Di Indonesia

Diperkirakan koperasi dikenal dan dimulai pada abad ke-20. Umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha yang terbilang kecil tanpa diduga-duga dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan pengetahuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil pada masa itu untuk lepas dari penderitaan ekonomi. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya menjadi lebih layak.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada kisaran tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908an Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1942an negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung.

3.    Undang-undang tentang koperasi
Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian selama ini menunjukan beberapa kekurangan sebagai berikut : a. Terjadinya krisis identitas dan jatidiri koperasi, yang memerlukan penegakan kembali jati diri koperasi sebagai dasar dan tuntunan bagi pemulihan kembali kehidupan perkoperasian. b. Undang-undang UU no.25/1992 tentang Perkoperasian belum mampu mengembangkan permodalan dan kredibilitas badan hukum koperasi. c. UU no. 25 tahun 1992 kurang mengakomodasi ketentuan ketentuan yang diperlukan guna mendorong Koperasi menjadi Badan Hukum yang kuat, efisien, produktif dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat, sehingga perlu disusun Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


4.    Implementasi koperasi
Implementasi dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI)  memiliki arti : Pelaksanaan, Penerapan.
Ditinjau dari arti tersebut berarti implementasi koperasi adalah bagaimana cara koperasi melaksanakan suatu kegiatannya berlandaskan asas yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Terdapat beberapa jembatan yang dapat dilaksanakan badan usaha koperasi untuk mencapai suatu tujuan tertuntu diantaranya :
-         Rapat Anggota.
-          Kepengurusan Koperasi berdasarkan asas kekeluargaan.
-         Menjalankan kegiatan dengan sebaik mungkin tanpa membebankan atau merugikan setiap anggotanya.
-         Saling menghargai dan menghormati antar anggota koperasi agar tidak terjadi perbedaan jarak antara para anggota.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelanggaran Etika Bisnis

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA DAN PERBEDAAN KOPERASI DI INDONESIA DAN NEGARA LAIN.