Sekilas Tentang Koperasi
Depok, 24-09-2016
Nama : Dita
Oktarina
NPM : 13214208
Kelas : 3EA23
KOPERASI .
1. Pengertian
tentang koperasi
Ditinjau
dalam segi bahasa yaitu bahasa inggris koperasi atau “cooperation” yang artinya
adalah usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan
usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan
untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi
menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Sejarah
koperasi Di Indonesia
Diperkirakan koperasi dikenal dan dimulai pada abad ke-20. Umumnya
sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha yang terbilang kecil tanpa
diduga-duga dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan pengetahuan ekonomi yang
rendah mendorong para usaha kecil pada masa itu untuk lepas dari penderitaan
ekonomi. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya menjadi lebih layak.
Di Indonesia ide -
ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada kisaran tahun 1896 yang mendirikan
sebuah Bank untuk para
Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada tahun 1908an Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan
bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1942an negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang
diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian
ditetapkanlah sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung.
3.
Undang-undang
tentang koperasi
Undang
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian selama ini menunjukan beberapa
kekurangan sebagai berikut : a. Terjadinya krisis identitas dan jatidiri
koperasi, yang memerlukan penegakan kembali jati diri koperasi sebagai dasar
dan tuntunan bagi pemulihan kembali kehidupan perkoperasian. b. Undang-undang
UU no.25/1992 tentang Perkoperasian belum mampu mengembangkan permodalan dan
kredibilitas badan hukum koperasi. c. UU no. 25 tahun 1992 kurang mengakomodasi
ketentuan ketentuan yang diperlukan guna mendorong Koperasi menjadi Badan Hukum
yang kuat, efisien, produktif dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat,
sehingga perlu disusun Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
4.
Implementasi koperasi
Implementasi dalam kamus besar
bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti :
Pelaksanaan, Penerapan.
Ditinjau dari arti tersebut berarti
implementasi koperasi adalah bagaimana cara koperasi melaksanakan suatu
kegiatannya berlandaskan asas yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Terdapat beberapa jembatan yang
dapat dilaksanakan badan usaha koperasi untuk mencapai suatu tujuan tertuntu
diantaranya :
-
Rapat
Anggota.
-
Kepengurusan Koperasi berdasarkan asas
kekeluargaan.
-
Menjalankan
kegiatan dengan sebaik mungkin tanpa membebankan atau merugikan setiap
anggotanya.
-
Saling
menghargai dan menghormati antar anggota koperasi agar tidak terjadi perbedaan
jarak antara para anggota.
Komentar
Posting Komentar